Bandar Lampung, IDN Times – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, Bawaslu Bandar Lampung memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Kota Tapis Berseri.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, hal ini dilakukan upaya menciptakan pemilihan demokratis serta mendeteksi dini adanya potensi pelanggaran.
“TPS rawan adalah TPS yang memiliki potensi menghambat proses pemilihan yang demokratis, seperti penggunaan hak pilih tidak sesuai aturan, politik uang, hingga netralitas penyelenggara,” katanya.
