Bandar Lampung, IDN Times – Bawaslu Kota Bandar Lampung menyebut, kurangnya partisipasi pemilih dikarenakan distribusi formulir C pemberitahuan memilih kepada pemilih tidak mencapai target maksimal.
Anggota Bawaslu, Muhammad Muhyi, menjelaskan, formulir tersebut baru sampai di tingkat KPPS pada 23 November 2024, mendekati batas waktu pendistribusian.
"Sesuai aturan, KPPS harus mendistribusikan formulir C pemberitahuan kepada pemilih paling lambat 24 November 2024 pukul 23.59 WIB. Namun, pemilih masih diperbolehkan meminta langsung formulir tersebut kepada KPPS hingga satu hari sebelum hari pemungutan suara," katanya saat dihubungi, Kamis (28/11/2024).