Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp9.352.244.932 pengadaan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang bukti uang tunai itu disita dari BRI Kantor Cabang Metro.
"Barang bukti itu merupakan uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan," ujarnya saat konferensi Pers di GSG Presisi Polda Lampung. Senin (27/11/2023).