Konferensi pers kasus sodomi tersangka guru SD di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).
Terkait tindak lanjut perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, Harris menambahkan, kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi maupun pemerintah daerah terkait, terutama dalam mengedepankan pemulihan kondisi korban.
"Ya, terhadap korban dalam tindak pidana anak dan kekerasan seksual ini, kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," imbuh Kapolres.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499