Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ayah Tiri di Mesuji Perkosa Anak Sambung Belasan Kali hingga Hamil

Kab. Mesuji
Ayah Tiri di Mesuji Perkosa Anak Sambung Belasan Kali hingga Hamil
Konferensi pers kasus sodomi tersangka guru SD di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).
  • Ayah di Mesuji menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh bulan, korban berusia 15 tahun.
  • Pelaku mengakui perbuatan kejahatannya yang telah terjadi sebanyak 11 kali sejak September 2024 hingga April 2025.
  • Tersangka J akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mesuji, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Mesuji menyetubuhi anak tiri berstatus pelajar MTs. Korban kini hamil tujuh bulan. Pelaku inisal J warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya telah meringkuk di balik sel jeruji besi Mapolres Mesuji.

"Benar, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dilakukan seorang ayah anak tirinya hingga hamil, pelaku berinisial J," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

  1. 1. Dimulai sejak September 2024

    Ilustrasi persetubuhan (IDN Times)
    Ilustrasi persetubuhan (IDN Times)

    Berdasarkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, Harris mengungkapkan, pelaku J telah mengakui seluruh perbuatan kejahatan seksualnya terhadap sang anal tiri.

    Pelaku J mengamini telah menyetubuhi anak tirinya sendiri tersebut sejak September 2024 sampai dengan April 2025 atau terhitung sudah berlangsung sebanyak 11 kali.

    "Akibat tindak pidana asusila pelaku, korban masih duduk di bangku MTs berumur 15 tahun ini sedang mengandung usia kehamilan tujuh bulan," katanya.

  2. 2. Diancam pidana 15 tahun bui

    Ilustrasi penjara
    Ilustrasi penjara

    Atas perbuatannya tersebut, Harris menegaskan, tersangka J bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Jo. Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

    Termasuk jerat Pasal 42 ayat 1 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan dan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Terkait ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara, sanksi pelaku nantinya bisa diperberat sepertiga hukuman dikarenakan sebagai orang yang bertanggung jawab sekaligus seharusnya menjaga korban," ucap dia.

  3. 3. Kedepankan pemulihan korban

    Konferensi pers kasus sodomi tersangka guru SD di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).
    Konferensi pers kasus sodomi tersangka guru SD di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

    Terkait tindak lanjut perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, Harris menambahkan, kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi maupun pemerintah daerah terkait, terutama dalam mengedepankan pemulihan kondisi korban.

    "Ya, terhadap korban dalam tindak pidana anak dan kekerasan seksual ini, kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," imbuh Kapolres.

    Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

    LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

    Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
    Telepon: 0811-7997-499

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More