ASN Metro Selingkuh dengan Kakak Ipar 9 Tahun Terancam Disanksi Berat

Metro, IDN Times - Inspektorat Kota Metro bersiap kembali menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) inisial NH (48). Pria ini diketahui merupakan PNS di salah satu rumah sakit plat merah di kota setempat.
Ancaman sanksi tegas tersebut diketahui usai istri NH inisal SN buka suara ke publik atas dugaan perselingkuhan sang suami menjalani hubungan gelap selama 9 tahun terakhir dengan mantan kakak iparnya, YL berprofesi ASN guru di Pemkot Metro.
"Iya kami sudah terima informasinya, ini masih kami pelajari dan kami meminta agar istrinya melaporkan kembali perbuatan suaminya," ujar Sekretaris Inspektorat Kota Metro, Sutikno kepada IDN Times, Jumat (22/9/2023).
1. Rekomendasi sanksi akan dilaporkan ke BKPSDM
Dari laporan SN, Sutikno menyampaikan, pihaknya nanti akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap NH dan YL, hingga dapat merekomendasikan sanksi serta hukuman melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
"Seperti apa sanksinya, nanti kita lihat sesuai peraturan perundang-undangan ASN yang jelas bila terbukti akan diberikan sanksi berat," ujarnya.