Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, S (50), ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024.
  • Tersangka lainnya adalah AS yang merupakan penerbit ijazah palsu, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
  • S dan AS terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional, dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - S (50), Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

S jadi tersangka lantaran terjerat kasus pengguanan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Selain S, ada tersangka lainnya yakni, AS sebagai penerbit ijazah palsu.

1. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Saat dikonfirmasi IDN Times, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan penetapan status tersangka terhadap S dan AS tersebut. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (16/12/2024).

Umi menambahkan, S dan AS terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional. Mereka dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

2. Begini kasus ijazah palsu terkuak

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait kasus ijazah palsu terkuak, Umi mengatakan, tersangka S diduga menggunakan ijazah diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. Itu tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ungkap Umi.

3. Ijazah dibodong dipakai persyaratan daftar calon legislatif

Ilustrasi palu rapat. (pexels.com/Sora Shimazaki)

Merujuk penerbit ijazah bodong tersebut, Umi mengatakan, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6. Dapil itu meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," tukas mantan Kapolres Metro tersebut.

Editorial Team