Lampung Selatan, IDN Times - S (50), Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
S jadi tersangka lantaran terjerat kasus pengguanan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Selain S, ada tersangka lainnya yakni, AS sebagai penerbit ijazah palsu.