Tanggamus, IDN Times – Remaja perempuan usia 16 tahun di Kabupaten Tanggamus menjadi korban pemerkosaan pria paruh baya. Pelaku melancarkan aksi bejat itu seraya mengancam tidak akan memberikan pekerjaan menggarap kebun kepada orang tua korban.
Tersangka inisal SR (52) warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka itu ditangkap polisi di kediamannya, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 01.20 WIB.
"Benar, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan orang tua korban," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Sabtu (29/7/2023).
