Bandar Lampung, IDN Times - Agus Kuncoro (19) dan Muhammad Fredi (18) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung. Mereka ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito melalui Kanitreskrim, Ipda Supratman, mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu korban. Laporan terkait peristiwa pencurian motor Honda Beat Nopol BE 2452 AEM, di wilayah hukum Polsek Sukarame.
"Laporan atas nama Suherman (33) warga Way Halim, Bandar Lampung. Pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekitar jam 19.35. Korban melapor motornya hilang dicuri saat membeli martabak di Martabak 999, jalan Arif Rahman Hakim," ujarnya, Jumat (5/3/2021).
