TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warning! Bahan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Tak Lebih Rp100 Ribu

Ketentuan Rp100 ribu per item

Kehadiran 2 paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024 di acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Bawaslu Lampung memperingatkan paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 soal aturan bagi-bagi bahan kampanye tidak lebih dari Rp100 ribu per item.
  • Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 menjadi acuan dalam pembagian bahan kampanye.
  • Jenis bahan kampanye yang diperbolehkan mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis. Pelanggaran aturan bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
  • Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung memberikan peringatan kepada pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024 ihwal aturan bagi-bagi bahan kampanye tidak lebih Rp100 ribu per item.

    Peraturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

    "Bahan kampanye memang ada beberapa item yang diperbolehkan untuk dibagi-bagikan. Misalnya pakaian, tutup kepala, payung, stiker, gantung kunci, dan seterusnya. Ada 12 item, tapi begitu dikonversi per item tidak boleh melebihi 100 ribu," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dimintai keterangan saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Senin (23/9/2024).

    Baca Juga: Politik Identitas Warnai Masa Kampanye, Kapolda Lampung: Saya Sikat!

    1. Daftar item bahan kampanye boleh dibagikan

    Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dimintai keterangan saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Senin (23/9/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 diketahui, jenis bahan kampanye diperbolehkan mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis.

    Termasuk beberapa atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi misal kalau sarung, itu kan ada yang mahal. Begitu juga dengan jilbab, boleh dibagi-bagi tapi kan ada jilbab yang mahal. Itu harus paling mahalnya harganya 100 ribu," terang Iskardo.

    2. Larangan lokasi hingga sanksi pelanggaran kampanye

    Tahapan pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024 oleh KPU Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Bukan hanya soal bagi-bagi bahan kampanye, Iskardo melanjutkan, kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung juga dilarang keras menggelar kegiatan kampanye di sejumlah tempat seperti tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah maupun umum.

    "Kami juga ingatkan, tidak ada menempelkan APK (alat peraga kampanye) di pohon untuk menciptakan green democracy," tegasnya.

    Bila ditemukan dugaan pelanggaran dalam aturan tahapan kampanye, pihaknya memastikan para paslon bakal menerima sanksi administratif hingga pidana. "Kalau administrasi, ini internal kami yang menangani, bisa sampai pada pembatalan pencalonan. Tapi begitu pidana, ini ranahnya Gakkumdu, bisa penjara baik percobaan maupun hukuman tetap," tambah dia.

    3. Ajak wujudkan Pilkada damai 2024

    Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dimintai keterangan saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Senin (23/9/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Seiring pelaksanaan kegiatan Deklarasi Kampanye Pilkada Damai kali ini, Iskardo meminta, setiap paslon maupun pendukung hingga masyarakat sama-sama berkomitmen mewujudkan Pilkada damai 2024.

    "Kita juga mengimbau kepada semua pihak tidak melibatkan TNI/Polri, ASN, dan kita juga meminta hindari ujaran kebencian, hoaks, sara, dan politik uang," tandasnya.

    Baca Juga: 2 Paslon Gubernur dan Wagub Lampung Bakal Mulai Kampanye 26 September

Berita Terkini Lainnya