Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono Sah Ditetapkan Paslon Pilgub Lampung

KPU Lampung menetapkan dua pasangan calon yang bertarung

Intinya Sih...

  • KPU Lampung menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 27 November 2024.
  • Pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela diusung oleh sembilan partai dengan suara sah 78,63 persen.
  • Partai pengusung tidak boleh ditambah setelah pendaftaran, kedua pasangan harus menyampaikan RKDK dan tim kampanye sebelum masa kampanye.

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, penetapan ini dilakukan usai melakukan rapat pleno tertutup dihadiri tujuh komisoner KPU Lampung, Minggu, (22/9/2024).

Dalam rapat pleno tertutup ini kata Erwan, KPU Lampung telah mendatangani berita acara tentang penetapan penetapan pasangan calon gubernur wakil gubenur 2024.

"Dalam berita acara ini tentu kami sepakat menetapkan pasangan calon gubenur wakil gubernur dan sudah kami tuangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor: 285 2024 tentang pasangan calon gubernur wakil gubernur," jelasnya.

Baca Juga: Satu dari Empat Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Lampung Ditangkap

1. Resmi menetapkan dua calon

Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono Sah Ditetapkan Paslon Pilgub LampungKonferensi pers KPU Lampung. (IDN Times/Muhaimin).

Erwan mengatakan, pihaknya sepakat menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Lampung untuk berduel pada Pilgub, November 2024 mendatang.

"Yang kami tetapkan untuk lapangan calon gubernur wakil gubenur Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela. Ada sembilan parpol pengusung Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh dengan erolah suara sah 78,63 persen," bebernya.

"Selanjutnya yang kami tetapkan atas nama Arinal Djunaidi - Sutono diusung oleh PDI Perjuangan, dengan suara sah 16,89 persen," tambahnya.

2. Partai pendukung tidak berubah

Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono Sah Ditetapkan Paslon Pilgub LampungKonferensi pers KPU Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Erwan menyampaikan, terkait partai pengusung, tidak ada tambahan. Ia menjelaskan, semuanya sesuai pada saat mendaftar ke KPU Lampung.

"Karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung itu tidak akan menambah data dalam KPU," ujarnya.

3. Penyetoran RKDK sampai 24 September 2024

Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono Sah Ditetapkan Paslon Pilgub LampungKonferensi pers KPU Lampung. (IDN Times/Muhaimin).

Erwan mengatakan, untuk kedua pasangan telah ditetapkan sudah wajib menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) satu hari sebelum masa kampanye.

"RKDK paling lambat tanggal 24 September. Selain itu, kedua pasangan ini berkewajiban menyampaikan tim kampanye kepada KPU," ucapnya.

Baca Juga: Bikin Tembakau Gorila di Apartemen, 6 Pria Lampung Ditangkap

Muhaimin Abdullah Photo Community Writer Muhaimin Abdullah

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya