Wabup Lampung Tengah Ardito Divonis Bersalah Pelanggaran Prokes
Dikenakan sanksi administratif kerja sosial 90 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker'.
Vonis bersalah Ardito Wijaya dalam perkara ini dihasilkan dari persidangan pidana cepat, dengan nomor registrasi perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dipimpin langsung oleh hakim tunggal Aristian Akbar.
Keputusan tersebut merupakan imbas video viral beberapa waktu lalu, itu saat sang wakil bupati bernyanyi dan bergojet mengabaikan protokol kesehatan (prokes) acara resepsi pernikahan di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Penghubuan, Lampung Tengah
Baca Juga: Tim Penyidik Cecar Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya 25 Pertanyaan
1. Terbukti melakukan pelanggaran Perda
Disebutkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih. Hakim Aristian menetapkan Ardito terbukti bersalah, dengan melakukan pelanggaran Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020.
Pasal tersebut mencantumkan tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah setempat.
"Mengadili dan menyatakan dr. Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker'," ujar Aristian, dalam bunyi amar putusan dilansir dalam laman SIPP PN Gunung Sugih, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Permohonan Maaf Wabup Lamteng Ardito Wijaya Tak Pengaruhi Proses Hukum