TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahap Coklit Rampung, Ada 6.527.356 Pemilih di Lampung

Pendataan pemilih ini diklaim dari rumah ke rumah

Proses coklit pantarlih di Lampung. (Dok. KPU Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung resmi mencatat total jumlah pemilih di 15 kabupaten/kota se-Lampung, yakni 6.527.356 orang. Data ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit). 

Proses itu dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada periode 12 Februari - 14 Maret 2023. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan, pantarlih telah menyelesaikan agenda coklit 100 persen potensi pemilih data, dengan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Penduduk Berkelanjutan (DPB) se-Provinsi Lampung.

"Terima kasih dan penghargaan kepada 25.675 pantarlih, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota se-Lampung yang telah bekerja keras menyelesaikan agenda coklit," kata Agus saat dimintai keterangan, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar Lampung

1. Pelaksanaan coklit diklaim sudah dari rumah ke rumah

Pantarlih KPU Lampung saat meng-coklit Anggota DPR RI Mukhlis Basri. (Dok. KPU Lampung).

Agus mengatakan, 25.675 pantarlih tersebut telah melaksanakan pelayanan pendataan pemilih dengan cara coklit dari rumah ke rumah, untuk menyusun daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Menurutnya, tahapan coklit tersebut penting dan strategis sebagai tonggak awal, untuk mendapatkan data pemilih yang terbaru dan akurat.

"Mereka bekerja dari dan oleh masyarakat serta data pemilihnya untuk masyarakat, agar dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara 14 Februari 2024," katanya.

2. Tahapan lanjutan rekapitulasi pemilih secara berjenjang

Proses coklit pantarlih KPU Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Pascapelaksanaan coklit, PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran mulai dari 28 Februari - 29 Maret 2023. Kemudian PPS juga bakal merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa dari 30 – 31 Maret 2023.

Selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada 1 – 2 April 2023, lalu rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota dilaksanakan pada 4 – 5 April 2023.

"Rekapitulasi berjenjang yang digelar dalam forum rapat pleno terbuka akan melibatkan pengawas pemilu sesuai tingkatannya, partai politik peserta pemilu, dan stakeholder terkait," kata Agus.

Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut, disampaikan peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan dilengkapi dokumen otentik. "Tentu jika dalam tanggapannya terkait ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) dan lain-lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Sadila, Komunitas Sekaligus Ruang Belajar Anak Difabel di Lampung

Berita Terkini Lainnya