TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

Terdakwa bersalah dalam pencucian uang hasil narkotika

Sidang tuntutan selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Selebgram Adelia Putri Salma terdakwa pencucian uang bisnis narkotika sabu.
  • Tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.
  • Terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama, juga menuntut sepupu suami Adelia.

Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, terdakwa pencucian uang bisnis narkotika jenis sabu jaringan internasional Fredy Pratama, dituntut pidana tujuh tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini, dalam agenda sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/3/2024).

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Sidang Pembuktian Pencucian Uang Selebgram Adelia, Banyak Barang Mewah

1. Tuntut Adelia denda Rp2 miliar

Sidang tuntutan selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Jaksa Eka Aftarini mengatakan, tim penuntut umum menyatakan terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa Adelia Putri Salma juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

"Dalam perkara, turut disita buku rekening, ponsel, dan barang-barang mewah milik terdakwa Adelia Putri Salma berkaitan dalam perkara," ungkap JPU.

Baca Juga: Mulai 2019, Begini Jejak Selebgram Adelia di Jaringan Fredy Pratama

2. Sepupu suami ikut dituntut pidana dan denda serupa

Sidang tuntutan selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut, Eka Aftarini juga menutut seorang terdakwa lainnya, Albert, sepupu dari Khadafi yang juga merupakan suami dari terdakwa selebgram Adelia Putri Salma.

"Menuntut terdakwa Albert hukuman tujuh tahun penjara dan denda 402 miliar subsider tiga bulan penjara," tambah Eka.

Berita Terkini Lainnya