Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika
Terdakwa bersalah dalam pencucian uang hasil narkotika
Intinya Sih...
- Selebgram Adelia Putri Salma terdakwa pencucian uang bisnis narkotika sabu.
- Tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.
- Terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama, juga menuntut sepupu suami Adelia.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, terdakwa pencucian uang bisnis narkotika jenis sabu jaringan internasional Fredy Pratama, dituntut pidana tujuh tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini, dalam agenda sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/3/2024).
"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Pencucian Uang Selebgram Adelia, Banyak Barang Mewah