Polres Lamsel Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, 3 Pekerja Ditangkap!
Pemodal dan penyedia tempat masih DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan menggerebek gudung pupuk oplosan alias pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Tiga tersangka ditangkap aparat atas keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.
Ketiga tersangka inisial J (49) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, JI (27) warga Sukadana, Lampung Timur, dan L (26) warga Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
"Benar, penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat adanya bangunan atau gudang yang dipakai untuk pengolahan dan pengemasan pupuk ilegal," Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputera, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Wisata Unggulan Desa Kelawi Lamsel, Juara Dua Desa Wisata Indonesia
1. Pemodal dan penyedia tempat masih buron
Dikatakan Hendra, para pelaku melancarkan aksinya yakni membuat, mengolah, dan hingga mengemas pupuk tersebut di gudang milik AS. Caranya, menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kapur pertanian (kaptan), bubuk Ammonium Clorida (AC), dan bahan pewarna warna merah.
"Jadi peran ketiga tersangka J, JI, dan L, mereka sebagai pekerja di gudang tersebut yang berhasil kami tangkap tangan saat penangkapan," ungkapnya.
Sedangkan AS bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat atau gudang, guna melancarkan aksi ilegal tesebut. "Statusnya (AS) sama tersangka, saat ini masih DPO," tambah kasatreskrim.
Baca Juga: 22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja Diamankan Polres Lamsel? Cek Faktanya