Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran
Perbuatan terbongkar saat ibu korban baca pesan WA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelajar asal Kecamatan Way Lima inisal AL (18). Ia diduga memerkosa teman wanita masih berusia di bawah umur 14 tahun. Pelaku diketahui sempat buron selama satu tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kasus ini terungkap setelah sang ibu membaca isi pesan singkat WhatsApp (WA) di handphone korban S (14), notabene merupakan anak kandungnya tersebut.
"Keduanya memang bertetangga rumah. Kami menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung ditangkap Kamis kemarin, usai kembali ke kediamannya untuk berlebaran," ujarnya, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Polisi Nyambi Calo Penerimaan Bintara, Kapolda Lampung: Saya Pidanakan
1. Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan media visum
Dari penangkapan terhadap pelaku, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan seperti 1 helai celana panjang warna hitam berlogo adidas, 1 baju lengan pendek warna biru motif bunga, 1 miniset warna hijau putih, dan 1 celana dalam warna putih.
Kapolres juga menyebutkan, pihaknya kini telah membawa korban S ke RSUD Pesawaran guna menjalani pemeriksaan medis dilakukan visum et repertum.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat tengah berada di rumah. Terlapor dan barang bukti juga langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Supriyanto.
Baca Juga: Tipu Korban jadi Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Raup Rp392 Juta