Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Motor Curian di Bandar Lampung
Pelaku diketahui beraksi di 13 TKP berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Personel Polsek Kedaton membongkar gudang penyimpanan motor curian di sebuah kosan beralamatkan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Alhasil, polisi mengamankan total 11 motor curian.
Pengungkapan itu turut menangkap kedua pelaku tindak pidana masing-masing inisial IG (20) warga Jalan Nawawi Gelar Dalom, Sumber Rejo, Rajabasa dan FD (19), warga Jalan Cengkeh, Sumur Kucing, Gedung Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Komplotan pencurian ini merupakan warga lokal (Kota Bandar Lampung), satu orang tersangka lainnya sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim di lapangan," ujar Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Klaim Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 63 Persen
1. Beraksi di 13 TKP berbeda
Lebih lanjut Atang mengungkapkan, para pelaku diketahui tidak hanya acapkali beraksi di wilayah hukum Kota Bandar Lampung, melainkan hingga ke kecamatan Natar merupakan wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan warga dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, para tersangka didapati telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda.
"5 TKP dengan rincian 1 di Wilkum (wilayah hukum) Kedaton, 1 Tanjung Karang Barat, 2 Tanjung Senang, 1 Natar, Lampung Selatan. Usai dilakukan pengembangan, didapati lagi 8 TKP yang seluruhnya dilakukan di wilayah hukum Polsek Kedaton," beber Atang.
Baca Juga: Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi Pidana