TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh, Sita 113 Kg Sabu!

Seluruh barang bukti bernilai Rp196,3 miliar

Ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Kapolda Irjen Helmy Santika, Selasa (28/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan asal Provinsi Aceh. Polisi total mengamankan dan menyita 43 kilogram (Kg) ganja, 113 Kg sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi dari jaringan tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan jaringan asal Aceh tersebut berlangsung Oktober hingga November 2023.

"Dalam jaringan narkotika asal Aceh ini, berdasarkan 14 ungkap kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Dua Remaja Ditangkap, Ternyata Ada Cerita Unik!

1. Seluruh barang bukti bernilai Rp196,3 miliar

Ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Kapolda Irjen Helmy Santika, Selasa (28/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan kalkulasi, Helmy mengungkapkan, seluruh barang haram telah disita dan diamankan kepolisian tersebut ditaksir memiliki estimasi nilai ekonomis mencapai Rp196,3 miliar lebih.

"Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita, maka ini mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 496 ribu jiwa," ujarnya.

2. Dijerat pasal berlapis pidana mati

Ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Kapolda Irjen Helmy Santika, Selasa (28/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari total 30 tersangka berhasil ditangkap, Helmy melanjutkan, empat orang di antaranya merupakan warga asli Provinsi Lampung dan sisanya merupakan warga Aceh, Jawa Timur, hingga Kepulauan Riau (Riau).

Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal berlapis Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup.

"Dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman mati," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya