5 Pengedar Narkoba Diciduk, Sita 890 Ekstasi dan 15 Gram Sabu

Barang bukti bernilai Rp445 juta

Intinya Sih...

  • 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu disita dari 5 bandar narkotika di Bandar Lampung
  • Pengungkapan kasus terjadi dalam kurun waktu dua pekan, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp445 juta
  • Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu disita Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dari 5 bandar narkotika beroperasi di wilayah hukum kepolisian setempat.

Kelima bandar sabu dan ekstasi tersebut Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).

"Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: 2 Tersangka Penggelapan 19 Mobil Rental di Bandar Lampung Diringkus

1. Total ekstasi disita dari 3 pelaku

5 Pengedar Narkoba Diciduk, Sita 890 Ekstasi dan 15 Gram SabuUngkap kasus Satresnarkoba Bandar Lampung menangkap 5 bandar narkotika. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Waras menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah rumah terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Di sana, petugas menangkap Ferlano dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua pelaku lainnya Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya,Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram, 1 timbangan digital," ungkapnya.

2. Barang bukti sabu didapat dari dua bandar di Jalan Antasari

5 Pengedar Narkoba Diciduk, Sita 890 Ekstasi dan 15 Gram SabuUngkap kasus Satresnarkoba Bandar Lampung menangkap 5 bandar narkotika. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Waras menjelaskan, pengungkapan kasus kedua personel Satresnarkoba membekuk tersangka Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan.Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Hasilnya, polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, satu plastik klip kosong, dan timbangan digital. Selanjutnya, pelaku Ivan langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Terakhir sekitar Kamis (5 September 2024) kemarin masih di Jalan Pangeran Antasari, petugas mengamankan pelaku M Iqbal Khadafi dengan BB 10,68 gram sabu," terang dia.

3. Total nilai ekonomis barang bukti Rp445 juta

5 Pengedar Narkoba Diciduk, Sita 890 Ekstasi dan 15 Gram SabuUngkap kasus Satresnarkoba Bandar Lampung menangkap 5 bandar narkotika. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati," tandas Kapolresta.

Baca Juga: LBH Desak Bawaslu Seret Polemik KPU Lampung Timur ke DKPP

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya