LBH Desak Bawaslu Seret Polemik KPU Lampung Timur ke DKPP

Disebut bentuk pelanggaran demokrasi dan HAM

Intinya Sih...

  • Polemik penolakan pendaftaran Paslon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur dinilai sebagai penodaan demokrasi dan pelanggaran HAM.
  • Konstitusi Indonesia menjamin demokrasi dan HAM, termasuk hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak.
  • KPU Lampung Timur dituding melakukan pembangkangan terhadap KPU RI dengan menolak pendaftaran paslon, sehingga Bawaslu diminta untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik.

Bandar Lampung, IDN Times - Polemik penolakan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo-Ketut Erawan oleh KPU setempat dinilai bentuk penodaan demokrasi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, keputusan penolakan tersebut tidak dibenarkan lantaran KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bersikap netral dan adil kepada semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

"Tidak dibenarkan dan dibolehkan penghalang-halangan karena alasan teknis, ini tentu sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar HAM," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Senior PDIP Semprot KPU Lampung Timur

1. Pelanggaran hak konstitusional

LBH Desak Bawaslu Seret Polemik KPU Lampung Timur ke DKPPPara korban pinjaman kredit fiktif bank BUMN di Bandar Lampung layangkan laporan ke Kejari Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Cik Ali, jaminan demokrasi dan HAM bagi setiap warga negara Indonesia tersebut diatur oleh konstitusi sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD)1945 menyebutkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Termasuk termaktub dalam Pasal 43 Ayat ke-1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdi).

"Belum lagi, apabila kita memahami putusan MK Nomor 60 yang menegaskan telah mengubah ambang batas pencalonan, seharusnya ini dijadikan acuan oleh KPU hingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara," tegasnya.

2. Penetapan calon kepala daerah bukan saat pendaftaran

LBH Desak Bawaslu Seret Polemik KPU Lampung Timur ke DKPPPenampakan ketegangan terjadi di kantor KPU Lampung Timur saat proses pendaftaran paslon Dawan Rahardjo dan Ketut Erawan. (IDN Times/Istimewa).

Cik Ali melanjutkan, penolakan pendaftaran Paslon Dawan-Ketut disebut-sebut ditenggarai akibat terkendala pemindahan dukungan partai pengusung terganjal oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka alasan tersebut amat teknis.

Pasalnya, peran dan fungsi KPU Lampung Timur sebagai penyelenggara Pilkada sejatinya harus siap dan siaga kendala-kendala dapat menghambat proses pendaftaran paslon.

"Harusnya KPU Kabupaten Lampung Timur tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses menyatakan bahwa bakal calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi penetapan, bukan pada saat pendaftaran," pungkas dia.

3. Desak Bawaslu seret kasus sampai DKPP

LBH Desak Bawaslu Seret Polemik KPU Lampung Timur ke DKPPGedung DKPP/Humas DKPP.

Perbuatan dan pengambilan keputusan KPU Lampung Timur dalam kasus ini dikatakan tak ubahnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap KPU RI, sebagai regulator Pilkada yang membuka ruang masa perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong.

"KPU Lampung Timur sepertinya tidak menginginkan demokrasi di daerahnya berjalan dengan baik," katanya.

Ihwal polemik ini, Cik Ali mendorong Bawaslu dapat bertindak cepat segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik oleh KPU Lampung Timur. "Bawa proses ini sampai DKPP RI, supaya kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah ke depannya, hingga demokrasi bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis semacam ini," tandasnya.

Baca Juga: Dawam-Ketut Gagal Daftar Pilkada, PDIP akan Laporkan Komisioner KPU

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya