Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal di Pringsewu
1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar tempat produksi dan pemasaran pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, Jumat (21/1/2022). Alhasil, polisi mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal.
Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut laporan masyarakat. PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) selama ini diduga telah memasarkan dan memproduksi pupuk ilegal di desa setempat.
"Peredaran pupuk ini dilakukan tanpa izin, jadi penjualan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga 100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya sejak 2019," ujarnya dihadapan awak media di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Kunjungi Polda Lampung, Kapolri: Dengarkan yang Diinginkan MasyarakatÂ
1. Polisi sita ratusan kemasan pupuk ilegal siap edar
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Popon mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, hingga 529 kemasan pupuk serbuk siap jual terdiri dari berbagai merk.
"Kami juga menyita alat-alat produksi pupuk ilegal seperti label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung," terangnya.
Baca Juga: Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi Pidana