Penyekatan Tol Trans Sumatera Dibuka, Bagaimana Syarat Perjalanan?
Perjalanan domestik diminta memperlihatkan STRP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung kembali membuka seluruh titik penyekatan exit tol Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Itu termasuk exit tol Kota Baru akses jalan menuju Kota Bandar Lampung.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan pemerintah,. Itu merujuk adanya penurunan tingkat mobilitas kendaraan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Provinsi Lampung.
"Ya, itu sudah berjalan mulai Minggu siang kemarin, di mana semua dibuka. Jadi sudah tidak ada penutupan jalan tol," ujar Romdhon, kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Kabar Baik! Seluruh Titik Penyekatan Dalam Kota Bandar Lampung Dibuka
1. Pemeriksaan syarat perjalanan masih dilaksanakan
Meski seluruh akses jalan tol JTTS telah buka, Romdhon menegaskan, pemeriksaan syarat perjalanan seperti halnya surat hasil tes COVID-19 dan sertifikat vaksinasi, bagi pengendara hendak menuju Pulau Jawa masih tetap dilaksanakan.
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Untuk hal ini masih sama, kita laksanakan di empat titik sebelumnya di exit tol KM 239 (Simpang Pematang), exit tol KM4 (Bakauheni Selatan), Pelabuhan Bakauheni dan BBJ (Bandar Bakau Jaya)," terang dia.
Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level IV, Polda Lampung Patroli Skala Besar