TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyekatan Tol Trans Sumatera Dibuka, Bagaimana Syarat Perjalanan?

Perjalanan domestik diminta memperlihatkan STRP

Gerbang Tol Bakauheni Selatan pada hari ketiga larangan mudik, Sabtu (7/5/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung kembali membuka seluruh titik penyekatan exit tol Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Itu termasuk exit tol Kota Baru akses jalan menuju Kota Bandar Lampung.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan pemerintah,. Itu merujuk adanya penurunan tingkat mobilitas kendaraan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Provinsi Lampung.

"Ya, itu sudah berjalan mulai Minggu siang kemarin, di mana semua dibuka. Jadi sudah tidak ada penutupan jalan tol," ujar Romdhon, kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! Seluruh Titik Penyekatan Dalam Kota Bandar Lampung Dibuka 

1. Pemeriksaan syarat perjalanan masih dilaksanakan

Penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Meski seluruh akses jalan tol JTTS telah buka, Romdhon menegaskan, pemeriksaan syarat perjalanan seperti halnya surat hasil tes COVID-19 dan sertifikat vaksinasi, bagi pengendara hendak menuju Pulau Jawa masih tetap dilaksanakan.

Menurutnya, hal tersebut sebagaimana merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Untuk hal ini masih sama, kita laksanakan di empat titik sebelumnya di exit tol KM 239 (Simpang Pematang), exit tol KM4 (Bakauheni Selatan), Pelabuhan Bakauheni dan BBJ (Bandar Bakau Jaya)," terang dia.

2. Pelaku perjalanan domestik diminta bawa STRP

Penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Sedikit berbeda bagi para pelaku perjalanan domestik dalam Kota Bandar Lampung ataupun antar kabupaten/kota lainnya, Romdhon menyebut, pengendara hanya perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Sebagaimana dijelaskan dalam SE, perjalanan darat rutin atau wilayah aglomerasi. Ini hanya diwajibkan membawa STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya," katanya.

Di samping itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan, sehingga bila kembali terjadi peningkatan volume kendaraan, mana tidak menutup kemungkinan penyekatan kembali diberlakukan.

"Tapi yang jelas akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu," sambung mantan PJU Dirlantas Polda Kalimantan Utara tersebut.

Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level IV, Polda Lampung Patroli Skala Besar

Berita Terkini Lainnya