TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur hingga Hamil 

Korban baru akui disetubuhi tersangka selang sebulan

Udin tersangka pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil di Kabupaten Pesawaran. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Seorang pemuda asal Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Samsudin alias Udin (28) memperkosa anak di bawah umur masih berusia 16 tahun inisial ZN hingga hamil. Udin dilaporkan pihak orang tua korban ke Polres Pesawaran.

Tersangka Udin ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan, saat berada di rumah rekannya terletak di Desa Durian, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Benar, penangkapan atas laporan pihak orang tua korban, yang tidak terima atas tindak pidana persetubuhan dialami sang putri," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Pajero di Pesawaran, 2 Meninggal

1. Korban menunjukkan perubahan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan informasi dan bukti permulaan cukup, ditambah penyidik Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pesawaran telah memintai keterangan beberapa saksi, langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku dan menjemput paksa tersangka Udin.

"Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Supriyanto.

Dari hasil keterangan pelapor, diketahui korban tidak berada di rumahnya terletak di Kota Bandar Lampung dan ditemukan berada di Desa Padang Cermin pada 17 Juni 2022. "Setelah tiba di rumah, ZN mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa, kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan hamil," sambung Supriyanto.

2. Akui disetubuhi tersangka selang satu bulan kemudian

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedapatan telah berbadan dua, selang satu bulan kemudian korban akhirnya mengaku telah disetubuhi Udin. Itu saat dibawa ke rumah pelaku pada 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Bersamaan dengan tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban ZN, warga Bandar Lampung berupa 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, 1 helai jilbab hitam, 1 helai celana dalam hitam, 1 helai BH ungu, dan 1 helai celana panjang joger hijau tosca.

"Dari pemeriksaan awal kami, tersangka telah mengamini menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka. Proses hukum dipastikan tetap berjalan, karena korban merupakan anak di bawah umur," ungkap Supriyanto.

Baca Juga: Eks Pegawai Alfamart Rampok Uang Minimarket di Pesawaran Rp48 Juta

Berita Terkini Lainnya