Pemkot Bandar Lampung Resmi Tutup dan Cabut Izin Usaha Tokyo Space
Pencabutan izin perlu melalui TKKSD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyetujui menutup hingga mencabut izin usaha kafe Tokyo Space di Jalan KS. Tubun Nomor 15, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Engal, Kota Bandar Lampung.
Keputusan itu menyusul tindaklanjut atas Surat Rujukan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto nomor B/615/V/OPS.2./2022 tertanggal 15 Mei 2022, ihwal terjadi kasus penganiayaan berujung meninggalnya anggota TNI AD inisal AAS, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
"Kita sudah menerima izin, Wali Kota (Eva Dwiana) setuju menyikapi surat pak Kapolres. Artinya, (Tokyo Space) akan segera kita tutup sekaligus usulkan pencabutan izin usahanya," ujar Pejabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya saat dimintai keterangan, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Prajurit TNI Dibunuh, Kapolresta Ingin Izin Usaha Tokyo Space Dicabut
1. Penutupan resmi Tokyo Space terhitung mulai hari ini
Menurut Sukarma, kebijakan penutup Tokyo Space akan terhitung mulai berlaku sejak hari ini tepatnya Selasa, 17 Mei 2022. Itu dikarenakan telah ditemukan sejumlah pelanggaran pada pengelolaan hak usaha hingga berujung maut.
Meski demikian, terkait pencabutan izin maka perlu melalui rapat Tim Koordinator Kerjasama Daerah (TKKSD). Itu guna melihat, memperhatikan, dan menimbang usulan Pemkot Bandar Lampung.
"Pencabutan izin usaha ini nanti dilakukan OSS (Online Single Submission), kami sifatnya hanya mengusulkan bukan kami (Pemkot Bandar Lampung) mengeluarkan SK. Jadi jangan salah, kita hanya mengusulkan izin untuk dicabut, tapi kami sikapi maka ditutup terlebih dahulu," terangnya.
Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI AD di Tokyo Space