Pasutri Pesawaran Nekat Curi Tas di Butik Demi Bayar Uang Sekolah Anak
Gasak smartphone hingga uang tunai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN TImes - Pasangan suami istri (Pasutri) inisial SR dan DM warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran berurusan dengan personel Ditreskrimun Polda Lampung. Keduanya tertangkap dan telah ditetapkan tersangka kasus pencurian tas milik seorang korban.
Peristiwa pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka terhadap seorang korban bernama Karlina di Toko Butik Sikus Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 11:30 WIB.
"Motif para pelaku berbuat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, dikarenakan faktor ekonomi untuk mendapatkan uang," ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Dipicu SIM Card HP Hilang, 9 Pemuda Tega Habisi Nyawa Rekannya
1. Yakinkan korban menggunakan mobil
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, Hamid mengungkapkan, kedua tersangka meyakinkan calon korban notabene sebagai pemilik butik dengan berkunjung menaiki mobil Datsun Go Panca warna merah nopol BE 1709 DG milik pelaku DM.
Kemudian kedua tersangka berpura-pura belanja di butik tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan sedang asyik melayani DM. Tersangka SR langsung mengambil tas milik Karlina diletakkan di lemari toko tersebut.
"Setelah mengambil tas, para tersangka langsung pergi menggunakan mobil Datsun Go Panca dan baru korban sadar mengetahui kejadian itu, langsung melaporkan ke Polsek Natar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Hamid.
Baca Juga: Rekonstruksi Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Gelar 32 Adegan!