TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri Pesawaran Nekat Curi Tas di Butik Demi Bayar Uang Sekolah Anak

Gasak smartphone hingga uang tunai

Penangkapan Pasutri asal Pesawaran nekat mencuri tas di sebuah butik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN TImes - Pasangan suami istri (Pasutri) inisial SR dan DM warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran berurusan dengan personel Ditreskrimun Polda Lampung. Keduanya tertangkap dan telah ditetapkan tersangka kasus pencurian tas milik seorang korban.

Peristiwa pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka terhadap seorang korban bernama Karlina di Toko Butik Sikus Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 11:30 WIB.

"Motif para pelaku berbuat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, dikarenakan faktor ekonomi untuk mendapatkan uang," ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Dipicu SIM Card HP Hilang, 9 Pemuda Tega Habisi Nyawa Rekannya

1. Yakinkan korban menggunakan mobil

Penangkapan Pasutri asal Pesawaran nekat mencuri tas di sebuah butik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, Hamid mengungkapkan, kedua tersangka meyakinkan calon korban notabene sebagai pemilik butik dengan berkunjung menaiki mobil Datsun Go Panca warna merah nopol BE 1709 DG milik pelaku DM.

Kemudian kedua tersangka berpura-pura belanja di butik tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan sedang asyik melayani DM. Tersangka SR langsung mengambil tas milik Karlina diletakkan di lemari toko tersebut.

"Setelah mengambil tas, para tersangka langsung pergi menggunakan mobil Datsun Go Panca dan baru korban sadar mengetahui kejadian itu, langsung melaporkan ke Polsek Natar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Hamid.

2. Barang curian 1 smartphone hingga uang tunai

Penangkapan Pasutri asal Pesawaran nekat mencuri tas di sebuah butik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sukses menjalankan peran masing-masing, Hamid melanjutkan, kedua tersangka langsung menggeledah tas tersebut dan mengasak sejumlah barang berharga milik korban seperti 1 unit smartphone hingga uang tunai Rp400 ribu.

"Pelaku langsung membuang barang bukti tas dan identitas korban yang tersimpan di dalamnya, ini masih kita lakukan pencarian karena memang sudah dibuang pelaku di suatu tempat," ungkap Wadirreskrimum.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Selatan serta Polsek Natar, untuk menangkap kedua tersangka SR dan DM.

"Kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya selanjutnya tim gabungan langsung menangkap SR dan DM di kediamannya," lanjut Hamid.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan kedua tersangka, Hamid mengungkapkan, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Datsun Go Panca warna merah maroon, jilbab warna coklat krem, kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Cheese, celana dasar panjang warna hitam, hingga 2 unit smartphone merek Oppo.

Atas perbuatan para tersangka, SR dan DM akan persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dari alat bukti sah dan dengan didukung barang bukti didapat penyidik terhadap para terduga pelaku, kedunya telah ditahan di Rutan Mapolda Lampung," tegas Wadirreskrimum.

Baca Juga: Rekonstruksi Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Gelar 32 Adegan!

Berita Terkini Lainnya