Rekonstruksi Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Gelar 32 Adegan!

Penganiayaan terjadi di 2 waktu berbeda

Bandar Lampung, IDN TImes - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung menggelar rekontruksi kasus kematian narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial RF (17). Rekonstruksi itu dilaksanakan di lembaga pembinaan setempat beralamatkan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/7/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan rekonstruksi diawali membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti sebanyak 32 adegan.

"Seluruh adegan diperagakan di LPKA. Rekonstruksi kemarin untuk detail mengetahui peristiwa kejadian kematian ABH RF," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Forensik Temui Trauma Luka Tumpul di Tubuh hingga Organ Otak Napi Anak

1. Adegan terbagi di dua waktu berbeda

Rekonstruksi Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Gelar 32 Adegan!Ditreskrimun) Polda Lampung menggelar rekontruksi kasus kematian narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial RF (17). (IDN Times/Istimewa)

Pandra menjelaskan, napi anak RF meninggal akibat dianiaya rekan sesama penghuni lembaga di dua waktu berbeda, tepatnya 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022 di kamar E9 Wisma Edelweis. Akibatnya, korban harus mengalami luka trauma tumpul di beberapa bagian tubuh hingga luka sundutan bara rokok di lengan tangan.

"Pada 28 Juni dilakukan sebanyak 11 adegan dan untuk kejadian 9 Juli 2022 diperagakan sebanyak 21 adegan," terangnya.

Selain itu, kegiatan rekontruksi tersebut diketahui turut dilaksanakan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), UPTD Dinas PPA Lampung, dan Dinsos Provinsi Lampung. "Dari Polda Lampung dihadiri Kasubdit IV Renakta mewakili Dirreskrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, beserta penyidik, dan ada juga Kepala LPKA," lanjut Pandra.

2. Rekonstruksi sekaligus pelengkapan berkas perkara

Rekonstruksi Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Gelar 32 Adegan!Ditreskrimun) Polda Lampung menggelar rekontruksi kasus kematian narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial RF (17). (IDN Times/Istimewa)

Melalui pembuktian Scientific Crime Investigation, Pandra melanjutkan, perkara penganiayaan berujung hilangnya nyawa korban tersebut akan menjadi terang benderang. Maka rekontruksi ini sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Kami akan langsung mengkoordinasikan pelimpahan berkas kepada JPU, sehingga nantinya berkas dikirim ke JPU bisa dinyatakan lengkap," katanya.

3. Polisi tetapkan 4 ABH sebagai tersangka penganiayaan

Rekonstruksi Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Gelar 32 Adegan!Konferensi pers ABH Dirreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Polda Lampung diketahui telah menetapkan empat anak berurusan dengan hukum (ABH) di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebagai tersangka penganiayaan menyebabkan kematian napi anak setempat, RF.

Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan. Mereka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (3), (2), dan (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Dalam kasus ini, kami juga telah memeriksa terhadap 21 saksi dan ahli, menggelar pra rekontruksi, hingga ekshumasi atau autopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura," tandas Pandra.

Baca Juga: 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya