TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngaku Kerabat Gubernur Lampung, Pria Ini Tipu Korbannya Rp1,4 Miliar

Masih ada 5 orban lain dengan modus penyedia beras bansos

Seorang pria setengah baya warga Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria paru baya warga Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Pria itu melakukan penipuan berkedok pengadaan beras bantuan sosial (bansos).

Pelaku berinsial IP (55) dilaporkan menipu sejumlah korban, dan diketahui sudah mencatut nama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penipuan berawal dari perjanjian kerja sama pengadaan beras bansos," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi di hadapan awak media, Jumat (8/7/2022)..

Baca Juga: Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia, ACT Lampung Irit Komentar

1. Penipuan bermula kontrak kerja sama penyaluran beras bansos

Barang bukti kejahatan penipuan kerugian Rp1,4 M. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Rosef melanjutkan, tindak pidana itu bermula saat seorang korban berinisial SM menyetujui kontrak kerja sama pelaku IP. Kontrak itu dibuat untuk memenuhi kebutuhan penyaluran bansos selama empat bulan, tepatnya pada 12 April-30 Agustus 2021.

Dalam tenggat waktu itu, korban telah menunaikan kewajiban kontrak kerja sama antar keduanya dengan menyalurkan sebanyak 160 ton beras.

"Tersangka ini membayar secara bertahap dengan menyerahkan 7 cek pencairan uang, tapi saat korban hendak mencairkan cek yang ke-7 ternyata saldo kosong atau tidak mencukupi," kata Rosef.

Baca Juga: Jasad Ibu dan Anak Korban Kebakaran di Lampung Ditemukan Berpelukan

2. Korban menanggung kerugian Rp1,4 miliar

Pexels.com/Yan

Korban SM harus menanggung kerugian sekitar Rp1,4 miliar, karena uang penjualan atau penyaluran beras bagi bansos itu tidak bisa dicairkan. Korban membuat laporan ke polisi sejak 16 Juli 2022, dan tersangka tak menghadiri panggilan dua kali hingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka IP ditangkap dalam pelariannya di wilayah Sekincau, Kabupaten Lampung Barat," tegas Kasubdit.

3. Tersangka meyakinkan korban sebagai kerabat Gubernur Lampung

Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, modus operandi IP yaitu mencatut nama Gubernur Lampung, Arunal Djunaidi.

"Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini mengaku kepada korbannya sebagai kerabat dekat orang nomor satu di Provinsi Lampung, Gubernur," kata Rosef.

Namun dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Lampung. Selain SM, kepolisian juga menyebut masih ada korban IP lain yang membuat laporan ke Polda Lampung.

"Untuk saat ini fokus penanganan perkara menjerat IP masih pada laporan korban SM kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Ada lima korban lagi yang sudah buat laporan terhadap terlapor IP," ucap Rosef.

Baca Juga: Suasana Luka dan Duka Menyelimuti Korban Kebakaran Maut di Kota Karang

Berita Terkini Lainnya