TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngaku Anggota BIN, 2 Warga Pesawaran Peras Korban Jutaan Rupiah

Sebut korban pungli agen BRI Link

Tampang dua anggota BIN gadungan Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim (46) warga Dusun Roworejo Utara, Desa Roworejo, Negeri Katon, Pesawaran. (Dok. Polres Pesawaran).

Pesawaran, IDN Times - Dua warga Kabupaten Pesawaran mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) melancarkan aksi pemerasan diringkus Satreskrim Polres Pesawaran. Korban tindak pidana ini mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kedua anggota BIN gadungan Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim (46) warga Dusun Roworejo Utara, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

"Iya, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubesy saat dimintai keterangan, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santri

1. Ancam tangkap korban disebut pungli agen BRI Link

Ilustrasi gerai BRI Link. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pengungkapan tindak pidana pemerasan ini, Maya menjelaskan, kejadian dialami korban Ahmad Sujarwadi ini bermula ketika terlapor Bambang dan rekannya Hasyim menyambangi kediaman warga Desa Tresnomaju tersebut, Senin (4/12/2023) sekita pukul 17.55 WIB.

Kala itu, kedua terlapor menunjukkan kartu anggota BIN dan menakut-nakuti korban disebut memiliki kesalahan telah melancarkan aksi pungli, karena sebagai agen BRI Link memungut uang jasa.

"Korban merasa ketakutan dan terlapor terus mengancam apabila tidak menyerahkan uang senilai 25 juta, terlapor dapat menangkap korban," pungkas kapolres.

Alhasil, korban akhirnya menyanggupi permintaan terlapor, namun hanya bisa menyerahkan uang Rp5 juta kepada terlapor. "Penyerahan uang terjadi di luar rumah, lokasi tidak jauh dari rumah korban," tambah Maya.

2. Korban curiga lapor polisi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selang sejak penyerahanan uang pertama, Maya melanjutkan, korban kembali dihubungi via WhatsApp (WA) oleh terlapor Bambang, agar menyerahkan sisa uang permintaan awal dan disanggupi Ahmad Sujarwadi dengan meminta waktu 10 hari ke depan.

Di saat bersamaan, korban mulai curiga akhirnya melayangkan laporan ke Mapolres Pesawaran dan berkordinasi dengan kepolisian akan menjadwalkan pertemuan kedua dengan terlapor.

"Saat ditemui korban di lokasi ditentukan oleh terlapor, korban menyerahkan uang senilai 2,5 juta kepada terlapor. Ketika terlapor pergi meninggalkan korban pada jarak 50 meter, terlapor Bambang langsung diamankan Tim Tekab 308," ungkap Maya.

Berita Terkini Lainnya