TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Narkoba hingga Senpi, Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara

Hasil pengungkapan 6 bulan terakhir

Pemusnahan barang bukti Kejari Lampung Utara. (Dok. Kejari Lampura).

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Negeri Lampung Utara musnahkan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum selama 6 bulan terakhir.
  • Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, handphone, senjata api rakitan, timbangan digital, dan barang bukti tindak pidana perjudian togel.
  • Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dilarutkan menggunakan air, dibakar, dan dihancurkan menggunakan gerinda sebagai bentuk sinergitas antara Kejari Lampung Utara dengan pihak kepolisian dan stakeholder lainnya.

Lampung Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara musnahkan barang bukti dari sebanyak 45 perkara telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht oleh pengadilan selama 6 bulan terakhir.

Barang bukti dimusnahkan meliputi narkotika, handphone, timbangan digital, senjata api rakitan, pakaian, hingga barang bukti tindak pidana perjudian togel.

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil putusan Inkracht dari 45 perkara tindak pidana umum selama 6 bulan terakhir," ujar Kajari Lampung Utara, M Farid Rumdhana saat dimintai keterangan, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Pemprov Lampung akan Punya Kapal Eksekutif Layani Rute Bakauheni-Merak

1. Meliputi narkotika hingga senjata api

Pemusnahan barang bukti Kejari Lampung Utara. (Dok. Kejari Lampura).

Lebih rinci kegiatan pemusnahan barang bukti meliputi 5 unit handphone, 0,57 gram narkotika jenis tanaman ganja, 13,66 gram sabu, 4 senjata tajam rakitan, dan 4 timbangan digital.

Kemudian 1 helai barang bukti berupa pakaian, 12 buku rekapan hasil tindak pidana perjudian togel, 1 set kartu remi, serta beberapa barang bukti jenis lainnya.

"Cara pemusnahan seluruhnya dengan cara antara lain diblender dan dilarutkan menggunakan air, dibakar, dan dihancurkan menggunakan gerinda," ucap Farid.

2. Bentuk sinergitas stakeholder terkait

Pemusnahan barang bukti Kejari Lampung Utara. (Dok. Kejari Lampura).

Farid mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejari Lampung Utara dengan pihak kepolisian, kodim dan stakeholder lainnya.

"Kegiatan ini juga salah satu cara sosialisasi dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana, maka hari ini barang bukti seluruhnya dimusnahkan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya