TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari Penjara Ditangkap Polisi

Diringkus saat tumpangi mobil travel

Terpidana anak AE setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Bangun Rejo. (IDN Times/Istimewa).

Intinya Sih...

  • Napi anak terpidana pembunuhan anggota polisi ditangkap setelah melarikan diri dari penjara LPKA Kelas II Bandar Lampung.
  • AE ditangkap saat menumpangi mobil travel di sekitaran Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo.
  • Setelah ditangkap, AE langsung digelandang petugas kepolisian ke Mapolsek Bangun Rejo untuk kembali diserahkan ke pihak LPKA.

Bandar Lampung, IDN Times - Napi anak terpidana pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat inisal AE (17) dikabarkan kabur alias melarikan diri dari dalam penjara akhirnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membeberkan penangkapan tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung tersebut. AE diamankan, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Benar, napi anak yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah," ujar Umi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Motif Sakit Hati, Ini Cara Terdakwa Anak Habisi Nyawa Briptu Singgih

1. Diawali informasi napi anak menumpangi travel

Berdasarkan informasi dari Polres Lampung Tengah, Umi mengungkapkan, AE ditangkap di sekitaran Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo saat menumpangi mobil travel. Mulanya, anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari petugas LPKA.

Saat itu, petugas lembaga pembinaan menyampaikan telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang memberikan informasi adanya salah satu penumpang mirip dengan foto terpidana anak kabur tersebut.

"Jadi napi anak ini menumpangi travel naik dari SPBU Wates, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dengan tujuan hendak ke Kota Agung, Tanggamus," ungkap kabid humas.

2. Ditangkap petugas Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Bangun Rejo

Menerima informasi dimaksud, Umi melanjutkan, Bripka Leonardo Kiswanto bersama anggota Polsek Bangun Rejo lainnya dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan terhadap mobil travel ditumpangi AE.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja, terpidana AE ini berada dalam mobil tersebut," jelasnya.

Alhasil, terpidana anak AE langsung digelandang petugas kepolisian ke Mapolsek Bangun Rejo, guna kembali diserahkan ke pihak LPKA. "Dari Mapolsek baru kemudian dikembalikan ke LPKA," tambahnya. 

Berita Terkini Lainnya