Cara Masyarakat Beri Masukan Dua Paslon Wali Kota Bandar Lampung

Masukan bisa disampaikan secara daring dan luring

Intinya Sih...

  • KPU Bandar Lampung meminta masukan masyarakat terhadap dua paslon wali kota dan wakil wakota Bandar Lampung pada Pilkada 2024.
  • Masyarakat dapat memberikan masukan melalui portal publikasi KPU dengan berbagai jenis tanggapan seperti dukungan, status mantan terpidana, dan persyaratan administrasi calon.
  • Masyarakat juga dapat memberi masukan secara luring ke Kantor KPU Kota Bandar Lampung dengan mengisi daftar hadir dan formulir tanggapan.

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung meminta tanggapan masyarakat agar memberikan masukan kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung pada Pilkada serentak 2024. Dua Paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi berdasarkan rapat pleno KPU tersebut adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kota Bandar Lampung melalui  Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id," kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Dua Kecamatan Bandar Lampung Dibidik Tempat Wisata dan Industri Laut

1. Cara memberikan masukan secara daring

Cara Masyarakat Beri Masukan Dua Paslon Wali Kota Bandar Lampungilustrasi memberikan saran (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dedy menjelaskan, pada laman tersebut terdapat fitur tanggapan, kemudian pemilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah. Lalu, memilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat serta mengisi jenis masukan dan tanggapan.

Jenis masukan dan tanggapan tersebut menurutnya berupa dukungan atas calon atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan.

Kemudian, persyaratan administrasi calon, menuliskan uraian, mengunggah dokumen berupa KTP-el atau dokumen bukti penunjang  relevan serta menekan submit.

2. Cara memberi masukan secara luring

Cara Masyarakat Beri Masukan Dua Paslon Wali Kota Bandar Lampungilustrasi sulit menerima bantuan atau saran dari orang lain (pexels.com/Werner Pfennig)

Selain itu, lanjut Dedy, masyarakat juga bisa memberi masukan secara luring ke Kantor KPU Kota Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90 Sukarame. Penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan.masyarakat.kwk.

Kemudian, menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Bandar Lampung dan menyerahkan fotokopi KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

3. Jadwal memberi tanggapan

Cara Masyarakat Beri Masukan Dua Paslon Wali Kota Bandar Lampungilustrasi saran dari Google untuk mengatasi bug yang terjadi (Pexels/Pixabay)

Disampaikan Dedy, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Kota Bandar Lampung dimulai sejak tanggal 15-18 September 2024.

"Masukan  dan tanggapan disampaikan masyarakat ini harus disertai identitas pelapor dan bukti penunjang agar tidak fitnah," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot: Nihil Pendaftar Disabilitas CPNS 2024 Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya