Anggota DPRD Fraksi PDIP di Lampung Dilarang Gadai SK Pengangkatan

Ungkap potensi ganggu kinerja

Intinya Sih...

  • Larangan menggadaikan SK pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke bank oleh anggota DPRD Lampung
  • Larangan dikeluarkan untuk mencegah gangguan kinerja anggota DPRD dan mewanti-wanti dari perilaku koruptif
  • DPD PDI Perjuangan Lampung telah mensosialisasikan instruksi tersebut ke 15 DPC di kabupaten/kota se-Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Lampung menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melarang anggota DPRD menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.

Larangan tersebut sebagaimana Surat Instruksi DPP PDIP Perjuangan Nomor: 6647/IN/DPP/IX/2024 yang telah ditandatangani Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tertanggal 13 November 2024 kemarin

"Sudah, sudah disampaikan dalam rapat DPD. Jadi sifatnya memang diharapkan (para anggota DPRD terpilih) tidak menggadaikan itu (SK pengangkatan) ke bank," ujar Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Menakar Peluang Arinal-Sutono Vs Mirza-Jihan di Pilkada Lampung 2024

1. Bisa berpotensi ganggu kinerja

Anggota DPRD Fraksi PDIP di Lampung Dilarang Gadai SK PengangkatanWakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Watoni, larangan pengajuan pinjaman dana ke bank menggunakan agunan atau jaminan SK pengangkatan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Pasalnya, langkah ini berpotensi mengganggu kinerja anggota DPRD dalam masa jabatannya.

Pengaruh buruk dimaksud semisal berdampak pada kehadiran anggota DPRD saat berkantor atau menjalani kegiatan rapat, lantaran disibukkan dengan pekerjaan lain luar tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Ini sebenarnya belajar dari pengalaman, mungkin potongan (pinjaman dana) yang sudah terlampau besar sehingga harus mencari alternatif pemasukan lain," ujarnya.

2. Alarm partai dari perilaku koruptif

Anggota DPRD Fraksi PDIP di Lampung Dilarang Gadai SK PengangkatanPenampakan kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Watoni menambahkan, alasan lainnya dari instruksi ini ialah sebagai alarm partai guna mewanti-wanti sekaligus menghindari para kadernya dari praktik-praktik perilaku koruptif di kemudian hari.

"Iya, betul jangan sampai karena gaji yang sudah terlanjur dipotong bank, memaksa mereka cari pemasukan lain dari tindakan ilegal," ucapnya.

3. Terlanjur digadaikan, diminta segera dibatalkan atau dilunasi

Anggota DPRD Fraksi PDIP di Lampung Dilarang Gadai SK Pengangkatanilustrasi uang pinjaman hasil gadai (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ihwal anggota DPRD sudah terlanjur mengadaikan SK pengangkatannya, Watoni menegaskan, agar masing-masing individu bisa mengurungkan pengajuan atau segera melunasi pinjaman.

"Tetap disuruh kembalikan, seperti dalam surat instruksi, DPP akan memberikan sanksi organisasi sesuai AD/ART partai," imbuhnya.

Lebih lanjut DPD PDI Perjuangan Lampung juga telah mensosialisasikan dan menginstruksikan arahan tersebut ke 15 DPC di kabupaten/kota se-Lampung. "Iya, sudah disampaikan," tandas mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.

Baca Juga: Cara Masyarakat Beri Masukan Dua Paslon Wali Kota Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya