Pemkot Balam Dirikan 8 Sekolah Swasta untuk Siswa Gagal Zonasi
Intinya Sih...
- Pemkot Bandar Lampung mendirikan 8 sekolah swasta untuk siswa yang gagal zonasi PPDB.
- Terdiri dari 4 SMK dan 4 SMA, tujuannya untuk menampung siswa yang tidak lolos zonasi.
- Wali Kota Bandar Lampung sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kemendikbudristek.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana membangun delapan sekolah swasta di Kota Tapis Berseri. Tujuannya, menampung siswa gagal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan delapan sekolah itu rinciannya, empat SMK dan empat SMA. “Kita membangun sekolah swasta ini tentu tujuannya untuk menampung siswa yang tidak lolos zonasi,” katanya.
Baca Juga: Pemkot: Nihil Pendaftar Disabilitas CPNS 2024 Bandar Lampung
1. Sekolah gratis
Eva menyampaikan, meski sistem zonasi mengutamakan siswa berdomisili dekat dengan sekolah tersebut, tetapi pada pelaksanaannya siswa harus bersaing dengan kabupaten/kota lain untuk masuk SMA/SMK di Bandar Lampung.
"Aturannya atas nama pemerataan siswa yang ada di kabupaten kota harusnya ke daerah masing-masing jangan ke sini," katanya.
Oleh sebab itu, Eva menyebut pembangunan swasta sekolah tersebut nantinya untuk melanjutkan program biling yang diusung oleh Pemkot Bandar Lampung. "Sekolah gratis tidak dipungut biaya," ujarnya.
2. Sudah dapat izin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Dalam perencanaannya, Eva mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kemendikbudristek.
“Bunda minta ke Disdikbud kita lapor ke provinsi dan Kemendikbudristek dan Alhamdulillah diizinkan,” jelasnya.
3. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum menerima laporan dari Pemkot
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan apapun dari Pemkot Bandar Lampung. "Sampai saat ini belum ada permohonan kami terima," katanya.
Perlu diketahui, sekolah SMA dan SMK merupakan ranah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Baca Juga: Dua Kecamatan Bandar Lampung Dibidik Tempat Wisata dan Industri Laut