Dua Kecamatan Bandar Lampung Dibidik Tempat Wisata dan Industri Laut

Pengembangan wisata dan industri pengolahan laut.

Intinya Sih...

  • Dua kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat masuk Wilayah Perencanaan (WP) IV RTRW Bandar Lampung.
  • Kedua kecamatan akan difokuskan untuk pengembangan wisata dan industri pengolahan laut.
  • RDTR ini merupakan amanah dari undang-undang cipta kerja, membantu lima kabupaten/kota termasuk Bandar Lampung dalam penyusunan RDTR.

Bandar Lampung, IDN Times - Dua kecamatan di Bandar Lampung yakni Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat masuk Wilayah Perencanaan (WP) IV Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan nantinya dua kecamatan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan wisata dan industri pengolahan laut. “Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat ini sebagai dasar pemberian izin dan menjaring investor di dua kecamatan tersebut,” katanya, Sabtu (15/9/2024).

Baca Juga: Pemkot: Nihil Pendaftar Disabilitas CPNS 2024 Bandar Lampung

1. Luas wilayah lebih dari 2.000 hektare

Dua Kecamatan Bandar Lampung Dibidik Tempat Wisata dan Industri LautPantai Dura Wisata di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Eva mengatakan, perencanaan wilayah IV terdiri dari dua kecamatan yaitu Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat luas wilayahnya kurang lebih 2.882,99 hektare.

“Dua kecamatan ini memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan fungsi tambahan sebagai wisata alam dan bahari, industri pengolahan hasil laut, pusat pengolahan akhir sampah terpadu dan pelabuhan perikanan,” ujarnya.

2. Bandar Lampung masuk 5 kabupaten/kota dibantu kementerian ATR/BPN

Dua Kecamatan Bandar Lampung Dibidik Tempat Wisata dan Industri LautLogo Kementerian ATR/BPN. (IDN Times/Istimewa).

Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sufrijadi menyebut, penyusunan RDTR ini sebanyak 5 kabupaten dan kota dibantu oleh Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR.

Lima kabupaten/kota tersebut di antaranya Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Indra Giri Hulu.

“Kali ini Bandar Lampung menjadi salah satu wilayah yang mendapat bantuan teknis dari pemerintah pusat untuk mengusulkan RDTR,” ungkapnya.

3. Jadi instrumen untuk investasi

Dua Kecamatan Bandar Lampung Dibidik Tempat Wisata dan Industri Lautinvestasi

Sufrijadi mengatakan RDRT ini merupakan salah satu amanah dari undang-undang cipta kerja. “Nah RDTR ini merupakan salah satu amanah dalam uu cipta kerja yang berfungsi selain menjadi instrumen pengendalian tapi juga sebagai instrumen investasi,” katanya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya