Catat! SIM Mati di Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ada Dispensasi

Dispensasi berlaku di 17 September 2024

Intinya Sih...

  • Dispensasi perpanjangan SIM diberikan pada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Pemohon SIM habis masa berlakunya pada 16 September 2024 dapat perpanjang hingga 17 September 2024
  • Jika tidak diperpanjang, pemohon akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru dengan biaya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pemohon habis masa berlakunya bertepatan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pemberlakuan dispensasi tersebut, lantaran seluruh pelayanan SIM di Lampung diliburkan bertepatan pada Senin (16/9/2024).

"Iya, pelayanan SIM diliburkan sehubungan dengan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW. Jadi ada dispensasi bagi pemohon di hari libur ini. ujarnya dikonfirmasi.

Baca Juga: Menakar Peluang Arinal-Sutono Vs Mirza-Jihan di Pilkada Lampung 2024

1. Melewati batas tanggal dispensasi bakal dikenakan mekanisme SIM baru

Catat! SIM Mati di Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ada Dispensasiilustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Dijelaskan Umi, pemberian dispensasi tersebut ditujukan bagi para pemohon SIM dengan kondisi masa berlaku habis alias berakhir pada 16 September 2024, sehingga dapat melakukan proses perpanjangan SIM sehari kemudian atau 17 September 2024.

"Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal yang tercantum di atas, pemohon akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Umi.

2. Pemberlakuan penerbitan SIM baru merujuk aturan Polri Nomor 5 Tahun 2021

Catat! SIM Mati di Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ada DispensasiSIM

Umi menambahkan, pemberlakuan penerbitan SIM baru terhadap SIM telah habis masa berlakunya ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," jelasnya.

3. Besaran biaya perpanjangan SIM

Catat! SIM Mati di Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ada Dispensasiilustrasi pelayanan SIM Keliling Yogyakarta (instagram.com/satlantasjogja)

Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp75 ribu.

Perpanjangan dapat dilakukan dengan membawa persyaratan berupa fotocopy KTP, membawa SIM lama masih berlaku, serta surat kesehatan jasmani dan rohani.

Baca Juga: 28 Tahun Puasa Gelar, Tim Anggar Lampung Akhirnya Raih Medali PON

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya