Menang Praperadilan Kasus KONI, Kejati Lampung: Semua Sesuai Aturan
Tegaskan penyidikan berpedoman UU dan SOP
Intinya Sih...
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespon putusan sidang praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon Agus Nompitu terkait penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung.
- Hakim tunggal menegaskan bahwa proses penyidikan telah berpedoman pada aturan hukum dan peraturan, serta memerintahkan penyidikan terus berlanjut.
- Pihak Kejati Lampung mengapresiasi putusan praperadilan tersebut dan menegaskan akan terus memproses dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara merespon ihwal putusan sidang praperadilan penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar pada KONI Lampung diajukan Agus Nompitu.
Dalam sidang praperadilan tersebut dibacakan putusan oleh hakim tunggal dihadiri oleh pemohon Agus Nompitu dan penasihat hukumnya, serta penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon.
"Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum, serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Perkara Korupsi KONI Eks Kadisnaker Lampung