Musyawarah Hakim Belum Rampung, Sidang Vonis Selebgram Adelia Ditunda

Dijadwalkan ulang Rabu, 15 Mei 2024

Intinya Sih...

  • Sidang vonis terhadap selebgram Adelia Putri Salma ditunda hingga 15 Mei 2024 oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
  • Penundaan disebabkan oleh belum selesainya musyawarah majelis hakim dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang bisnis narkotika.
  • Hakim meminta JPU Kejari Bandar Lampung untuk menghadirkan kembali terdakwa Adelia Putri Salma dalam persidangan.

Bandar Lampung, IDN Times - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

Putusan perkara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama dijadwalkan ulang hingga, Rabu (15/5/2024).

"Kita tunda sampai hari Rabu tanggal 15 Mei, dengan agenda kembali pembacaan putusan," ujar Anggota Majelis Hakim, Agus Winanda dalam persidangan sempat dibuka, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Ada 6 Kasus Tiap Hari Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung 

1. Alasan penundaan hakim belum rampung musyawarah

Musyawarah Hakim Belum Rampung, Sidang Vonis Selebgram Adelia DitundaSidang putusan selebgram Palembang, Adelia Putri Salma ditunda, Senin (6/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Agus Winanda mengungkapkan, alasan penundaan pembacaan putusan kali ini dikarenakan para majelis hakim menyidangkan perkara ini belum merampungkan musyawarah.

Alhasil, majelis hakim meminta waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menunda pembacaan putusan tersebut hingga sepekan kedepan.

"Perlu disampaikan, bahwa majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Maka sidang putusan ditunda satu pekan ke depan," ucapnya.

2. Terdakwa selebgram diminta dihadirkan kembali pekan depan

Musyawarah Hakim Belum Rampung, Sidang Vonis Selebgram Adelia DitundaSidang putusan selebgram Palembang, Adelia Putri Salma ditunda, Senin (6/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring penundaan ini, Hakim Agus Winanda meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung untuk kembali menghadirkan terdakwa selebgram Adelia Putri Salma.

"Untuk penuntut umum diminta kembali menghadirkan terdakwa di persidangan," tandasnya seraya mengetuk palu hakim memutus menunda persidangan.

3. Dituntut JPU 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Musyawarah Hakim Belum Rampung, Sidang Vonis Selebgram Adelia DitundaSidang putusan selebgram Palembang, Adelia Putri Salma ditunda, Senin (6/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam sidang tuntutan, JPU Eka Aftarini menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan hukuman pidana pokok selama 7 tahun kurungan penjara dan diminta membayar denda senilai Rp2 miliar.

Penuntut umum menilai terdakwa Adelia Putri Salma telah melancarkan TPPU berasal dari bisnis haram suaminya menjadi salah satu pengendali narkoba jaringan Fredy Pratama.

Perbuatan terdakwa selebgram Adelia Putri Salma dinilai telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Periode April 2024, Lampung Diguncang 28 Kejadian Gempa Bumi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya