TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapor Pak Menteri! Petani Kirim Surat Dugaan Mafia Tanah di Lamtim

Penerbitan SHM masuk kawasan hutan Register 38 Gunung Balak

Aksi unjuk rasa masyarakat petani dari Kabupaten Lampung Timur di depan Kanwil Kementerian ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama 390 KK petani Desa Sripendowo dan 7 desa lainnya mengirimkan surat pengaduan ke Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Itu guna mengusut tuntas dugaan adanya mafia tanah di Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur (Lamtim).

Surat tersebut ditujukan menagih janji Mentri ATR/BPN berkomitmen memberantas para mafia tanah. Pengaduan ini sekaligus sebagai upaya masyarakat penggarap dalam mencari keadilan atas lahan telah digarap sejak puluhan tahun lalu.

"Surat ini mewakili para petani menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur terdiri dari 8 desa antar lain Desa Sripendowo, Bandar Agung, Waringin jaya, Wana, Srimenanti, Giring mulyo, Sribhawono, Brawijaya yang kesemuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur," ujar Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Petani Geruduk ATR/BPN Lampung Tuntut SHM Register 38 Gunung Balak

1. Terbitnya SHM tanpa adanya kegiatan pengukuran lahan oleh BPN Lampung Timur

Aksi unjuk rasa masyarakat petani dari Kabupaten Lampung Timur di depan Kanwil Kementerian ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sumaindra menjelaskan, masyarakat menuntut keadilan tersebut telah menggarap lahan setempat sejak 1968 sejak turun temurun sampai dengan hari ini. Kendati demikian kini secara tiba-tiba tepatnya 2021, telah diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

Dalam prosesnya, masyarakat petani penggarap tidak pernah mengalihkan penggunaan lahan kepada orang lain, baik sewa menyewa maupun melakukan jual beli.

"Masyarakat penggarap lahan tidak pernah melihat atau bahkan tahu adanya pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur. Bahkan jalan-jalan area garapan serta makam juga ikut masuk dalam sertifikat," ungkap dia.

2. Lahan garapan masuk kawasan hutan Register 38 Gunung Balak

Pada faktanya, Sumaindra menjelaskan, masyarakat penggarap mengetahui status lahan tersebut telah terbit sertifikat pada 2022, tepatnya tatkala ada seseorang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM terebut.

"Sepengetahuan masyarakat penggarap lahan yang mereka garap masuk ke dalam kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, hingga masyarakat tidak berupaya atau tidak pernah mengurus secara administratif pertanahan dengan mendaftarkan lahan ke Kantor BPN Lampung Timur," imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya