Petani Geruduk ATR/BPN Lampung Tuntut SHM Register 38 Gunung Balak

Sampaikan 4 poin tuntutan

Bandar Lampung, IDN Timss - Ratusan masyarakat Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Kamis (30/11/2023).

Kedatangan para peserta unjuk rasa mempertanyakan sekaligus menuntut pembatalan penerbitan sertifikat di atas lahan garapan masyarakat dari 8 desa di kecamatan setempat seluas 401 hektare.

Aksi ini diwarnai penyampaian orasi dari perwakilan peserta unjuk rasa, hingga bentangan spanduk bertuliskan tuntutan penggarap lahan. "BERANTAS TUNTAS MAFIA TANAH SAMPAI KE AKAR," tulis salah satu spanduk dibawa peserta demo. "KEMBALIKAN HAK TANAH KAMI," dan "SAPU BERSIH MAFIA TANAH," bunyi spanduk lainnya.

Baca Juga: Penantian 4 Dekade, Konflik Tanah Warga dengan TNI AU Lampura Tuntas

1. Tuntut klarifikasi Kanwil ATR/BPN Lampung

Petani Geruduk ATR/BPN Lampung Tuntut SHM Register 38 Gunung BalakAksi unjuk rasa masyarakat petani dari Kabupaten Lampung Timur di depan Kanwil Kementerian ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam penyampaian orasi, Parjo, salah satu petani, mengaku telah berpuluh-puluh tahun menggarap lahan setempat. Namun kini, ia tengah dihadapkan situasi membingungkan seiring kemunculan penerbitan sertifikat atas nama orang lain di atas lahan garapannya.

Menurutnya, kondisi serupa bukan hanya terjadi pada masyarakat Desa Sripendowo. Namun turut dialami penggarap lahan dari 7 desa berada Kecamatan Bandar Sribhawono lainnya yakni, Desa Waringin Jaya, Sri menanti, Brawijaya, Sribhawono, Wana, Bandar Agung, dan Giri Mulyo.

"Kepada kepala BPN tolong klarifikasi penerbitan sertifikat, batalkan sertifikat itu. Kami mewakili masyarakat, kami terdampak dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan telah mendzalimi kami," ungkapnya dengan nada parau.

2. Lahan telah digarap sejak 1968

Petani Geruduk ATR/BPN Lampung Tuntut SHM Register 38 Gunung BalakAksi unjuk rasa masyarakat petani dari Kabupaten Lampung Timur di depan Kanwil Kementerian ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selaku koordinator aksi unjuk rasa, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi menjelaskan, masyarakat petani dari 8 desa ini meminta keadilan terhadap lahan telah digarap sejak 1968. Para petani itu menggarap lahan seluas 401 hektare di Desa Wana, Kecamatan Melinting yang telah diurus selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut.

Kendati pada faktanya, lahan ratusan hektare tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

"Masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Kemudian pada 2021, terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menyebut, masyarakat petani tidak pernah merasa mengalihkan lahan kepada orang lain baik sewa menyewa maupun jual beli, karena mereka paham tanah garapan itu merupakan wilayah kehutanan Register 38 Gunung Balak. "Ini patut dicurigai, masyarakat tidak pernah mengetahui dan melihat aktivitas pengukuran oleh BPN Lampung Timur," sambung Sumaindra.

3. Penggarap diminta membeli lahan Rp150 juta-Rp200 juta

Petani Geruduk ATR/BPN Lampung Tuntut SHM Register 38 Gunung BalakAksi unjuk rasa masyarakat petani dari Kabupaten Lampung Timur di depan Kanwil Kementerian ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sumaindra melanjutkan, masyarakat penggarap baru mengetahui lahan tersebut telah terbit sertifikat pada 2021. Itu tatkala seseorang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersebut.

"Sebelumnya masyarakat mengira lahan yang mereka garap masuk dalam kawasan hutan register 38 Gunung Balak, hingga masyarakat tidak berupaya atau tidak pernah melakukan pengurusan secara administratif dengan melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN Lampung Timur," ungkapnya.

Kini lebih dari 264 KK menjadi korban terdiri dari 8 desa penggarap lahan tersebut. Ia menambahkan, penggarap juga kerap kali didatangi oleh pihak-pihak mencari lahan dengan menunjukan kepemilikan SHM terbitan 2021.

Selain dari pada itu, masyarakat juga menerima intimidasi dengan bentuk dipaksa untuk membayar sertifikat dengan nominal uang sebesar Rp150 juta-Rp200 juta sesuai luas lahan digarap. "Jika enggan membayar masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyerobotan lahan," tambah Sumaindra.

4. Poin tuntutan peserta demo

Petani Geruduk ATR/BPN Lampung Tuntut SHM Register 38 Gunung BalakAksi unjuk rasa masyarakat petani dari Kabupaten Lampung Timur di depan Kanwil Kementerian ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berikut IDN Times rangkum poin-poin tuntutan masyarakat petani terdampak.

  • Bongkar dugaan adanya mafia tanah dilahan garapan petani penggarap.
  • Tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat korban.
  • Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masayarakat penggarap.
  • Cabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap.

Baca Juga: Ratusan Warga Lamsel Korban Tsunami Terima Sertifikat Hunian Tetap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya