TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Pasal Pencucian Uang

Uang suap dialihkan emas batangan hingga deposito

OTT Rektor Unila. (Youtube KPK)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, peluang tersebut terbuka lantaran hasil uang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dinikmati sang profesor berubah menjadi emas batangan hingga tabungan deposito.

"Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK akan terapkan juga pada perkara ini," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, (22/8/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Tersangka Suap, Mahasiswa Tabur Bunga di Gedung Rektorat

1. Pasal TPPU memaksimalkan upaya pemulihan aset

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari tindakan korupsi suap tersebut. Maka dari itu, lembaga antirasuah bakal langsung menancap gas, jika menemukan bukti dugaan pencucian uang lain pria 60 tahun tersebut.

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," ujar Ali.

Apalagi, Prof Karomani diduga turut ambil bagian langsung dalam menentukan mahasiswa masuk ke Unila melalui sistem penerimaan Simanila. "Tindak pidana ini atas perintah KRM (Karomani), hingga total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," sambung dia.

2. Karomani diduga kumpulkan suap Rp4,4 miliar

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam melancarkan aksi suap, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron menambahkan, sang rektor dibantu Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk mengumpulkan uang suap. Kedua orang itu juga diminta Prof Karomani, mengubah uang suap menjadi emas batangan.

Dalam hal ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta Andi Desfiandi.

"Pengalihan aset telah diubah ke bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan ada sebagian masih dalam uang tunai, dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ucap Ghufron.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tunjuk Mohammad Sofwan Effendi Plt Rektor Unila

Berita Terkini Lainnya