TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komika Lampung Aulia Dipolisikan Buntut Dugaan Penistaan Nama Muhammad

LISAN Lampung minta laporan ditangani profesional

Tangkap layar penyampaian materi stand up Komika Aulia Rakhman singgung Nabi Muhammad. (TikTok/@mudeedoo).

Bandar Lampung, IDN Times - Lingkar Nusantara (LISAN) Wilayah Lampung resmi melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Pelaporan buntut isi materinya diduga menistakan nama Nabi Muhammad SAW saat acara Desak Anies di Kota Bandar Lampung.

Koordinator LISAN Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan pernyataan Aulia Rakhman telah menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif.

"Saya selaku warga negara Indonesia, menilai, perkataan Komika Lampung tersebut telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP," ujarnya saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Komika Lampung Diduga Hina Nabi Saat Kampanye Anies, Ini yang Terjadi

1. Penyusunan materi sejatinya dapat lebih bijak

Lingkar Nusantara (LISAN) Wilayah Lampung resmi melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). (IDN Times/Istimewa).

Dalam momen penampilan Aulia tersebut, Rifki mengatakan, dugaan penistaan tersebut terjadi ketika Aulia Rakhman mengisi acara Desak Anies sembari menunggu kedatangan Capres nomor urut 1, hingga berujung pernyataan negatif terhadap nama Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya sebelum tampil di acara tersebut, Aulia dapat lebih bijak menyusun materi stand up comedynya sebelum disampaikan ke muka publik. Apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara kampanye Capres Anies Baswedan.

"Jelas, dalam hal ini isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olok-olokaan di tengah-tengah masyarakat,” imbuh dia.

2. Kawal laporan minta ditangani secara profesional

Tangkap layar video stand up komika Aulia Rakhman di acara Desak Anies. (IDN Times/Istimewa).

Seiring laporan tersebut, Rifki mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kini, laporan penyelidikan kasus ini sedang dalam proses dan akan mengawal laporan ini agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.

Selain itu guna menunjang laporan tersebut, pihaknya juga telah memberikan laporan secara tertulis. Ia pun berharap, perkara dapat ditangani profesional.

"Sebagai tanggung jawab warga negara, kami memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya