Kejati Umumkan 2 Tersangka Korupsi Proyek RTLH Dinas Perkim Lampura
Audit kerugian keuangan negara Rp1,7 miliar
Intinya Sih...
- Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan 2 tersangka kasus korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun 2017-2020.
- Dua tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007,00.
- Pengusutan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Dua tersangka WP dan AA. Perbuatan keduanya dalam perkara ini dipersangkakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.751.088.007,00.
"Ya, Penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu, WP Bin S dan AA Bin N," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar