TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Insiden Siswa SD Bandar Lampung Ditusuk, Alarm Orang Tua Awasi Anak

Korban ditusuk hendak pertahankan HP saat dijambret

ilustrasi tiga anak muda yang menggunakan kata NT di media sosial (pexels.com/olly)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung menyoroti insiden percobaan penjambretan handphone terhadap anak. Imbas kejadian ini, korban masih berusia 12 tahun mengalami luka tusuk.

Kejadian tersebut diketahui dialami anak insial MF, warga Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibatnya, korban kini harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena menerima 2 luka tusuk sejenis senjata tajam (sajam).

"Dengan peristiwa ini, kami memberikan saran untuk mengingatkan agar para orang tua jangan lengah melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya baik di sekolah, di area publik, maupun di lingkungan rumah," ujar Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa saat dimintai keterangan, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal

1. Insiden percobaan penjambretan alarm bagi para orang tua

website

Lembaga pemerhati dan aktivis anak-anak ini mengingatkan, peristiwa percobaan penjambretan ini layaknya alarm bagi para orang tua untuk dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak. Seperti diketahui, korban MF siswa kelas 6 SD ditusuk pelaku kejahatan penjambretan saat berjalan sambil bervideo call ria bersama rekan-rekannya.

Korban ditikam setelah berusaha keukeuh mempertahankan ponselnya, saat hendak direbut oleh penjambret berjumlah satu orang mengendarai sepeda motor yang belum diketahui identitasnya tersebut.

"Harus ada pembatasan. Di rumah, sebaiknya para orang tua juga tidak membebaskan begitu saja anak untuk menggunakan HP dan bermain game, maupun sebatas mengakses konten lain," imbuh Andi, sapaan akrabnya.

2. Pembatasan penggunaan ponsel baru di lingkungan sekolah

Google

Andi mengatakan, umumnya tingkat pengawasan penggunaan handphone saat ini sebatas berlaku di lingkungan sekolahan. Namun setibanya di rumah, mereka seakan bebas menggunakan hingga mengakses ponsel.

Bahkan beberapa orang tua seperti telah mengizinkan anak belum cukup umur untuk memiliki ponsel pribadi, hingga tidak ada batasan tertentu mengatur akan penggunaan handphone selama anak berada di luar jam sekolah.

"Kebijakan untuk pembatasan penggunaan HP kebanyakan hanya pada kegiatan belajar mengajar di sekolah, hal ini sangat baik agar anak-anak dapat berkonsentrasi belajar. Tapi berbeda ketika mereka di rumah yang justru bebes memakai handphone," imbuh Andi.

3. Beri anak akses ponsel sesuai fungsi

pixabay.com/itechirfan

Menyikapi fenomena ini, Andi mengingatkan idealnya penggunaan handphone kepada anak harus dibatasi sesuai pada fungsinya. Semisal sebagai sarana prasarana kebutuhan belajar hingga semata alat komunikasi.

Misalnya, pada saat pulang sekolah anak-anak membutuhkan ponsel sebagai sarana komunikasi dengan orangtua agar menjemput atau menggunakan kendaraan umum atau online.

"Dalam perjalanan pulang, anak juga harus diingatkan untuk tidak menggunakan ponsel ketika dalam perjalanan pulang agar tidak mengundang orang berniat jahat," ucap Andi.

Baca Juga: Pertahankan HP dari Penjambret, Siswa SD Kena Tusukan

Berita Terkini Lainnya