Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan Sanksi
Hukuman sanksi disiplin sedang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pejabat Fungsional Dokter di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung, dr. Zam Zanariah Ibrahim.
Surat rekomendasi nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 itu ditujukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, tertanda Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta tertanggal 25 Mei 2023.
"Benar, surat rekomendasi itu dikeluarkan KASN setelah Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan (dr. Zam Zanariah Ibrahim)," ujar Koordinator Divis Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Karno Ahmad, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Jabatan Gubernur Lampung Berakhir September 2023, Arinal: No Comment
1. Bawaslu sodorkan rekomendasi dr Zam Zanariah ke KASN
Dijelaskan Karno, surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung tersebut berisi bukti-bukti kegiatan dr Zam Zanariah saat mengikuti kegiatan safari politik Anis Baswedan sebagai bakal calon presiden usung Partai NasDem di Provinsi Lampung.
Termasuk, keterangan terlapor dr Zam Zanariah hingga saksi-saksi dalam proses penyeleidikan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Iya, ini semua sudah melalui proses telaah di tingkat Bawaslu provinsi hingga ditindaklanjuti oleh KASN," kata Karno.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Keluhkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Desak Dinas PU!