Hasil Visum Pemenggal Kepala Ayah Kandung Dirilis, Ini Kata Polisi
Tersangka sudah melewati masa observasi dua minggu di RSJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Kalirejo telah menerima hasil visum inisial KPW (25) dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. KOW adalah pelaku pemenggal kepala ayah kandung di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, 11 Maret 2021 lalu.
Petugas kepolisian membawa KPW ke RSJ Provinsi Lampung sejak 23 Maret 6 April. Artinya, tersangka sudah melewati masa observasi guna dimintai visum selama dua pekan atau 14 hari.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, membenarkan bila pihaknya telah menerima hasil visum RSJ Provinsi Lampung, atas pelaku KPW, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter Cahya Ningsih. "Iya, hasil visum sudah kita kantongi," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datang
1. Tersangka tidak memiliki kemampuan memahami perbuatannya dan merupakan orang dalam gangguan jiwa
Edi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan, KPW dinyatakan tidak memiliki kemampuan, untuk memahami dan mengontrol atas perbuatannya.
"Jadi pelaku tidak bisa bertanggungjawab atas perbuatan atau tindakan yang dilakukannya," imbuh Edi.
Pasalnya, perilaku tersangka saat berbuat pelanggaran hukum, merupakan bagian dari gangguan kejiwaan. "Itu hasil dari pada visum yang kita terima dari pihak RSJ Lampung," ucap Edi.
Baca Juga: Anak Pemenggal Orangtua Dibawa ke RSJ Provinsi Lampung