TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Visum Pemenggal Kepala Ayah Kandung Dirilis, Ini Kata Polisi 

Tersangka sudah melewati masa observasi dua minggu di RSJ

Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra bersama tersangka di RSJ Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Kalirejo telah menerima hasil visum inisial KPW (25) dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. KOW adalah pelaku pemenggal kepala ayah kandung di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, 11 Maret 2021 lalu.

Petugas kepolisian membawa KPW ke RSJ Provinsi Lampung sejak 23 Maret 6 April. Artinya, tersangka sudah melewati masa observasi guna dimintai visum selama dua pekan atau 14 hari.

Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, membenarkan bila pihaknya telah menerima hasil visum RSJ Provinsi Lampung, atas pelaku KPW, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter Cahya Ningsih. "Iya, hasil visum sudah kita kantongi," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datang

1. Tersangka tidak memiliki kemampuan memahami perbuatannya dan merupakan orang dalam gangguan jiwa

Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra (IDN Times/Istimewa)

Edi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan, KPW dinyatakan tidak memiliki kemampuan, untuk memahami dan mengontrol atas perbuatannya.

"Jadi pelaku tidak bisa bertanggungjawab atas perbuatan atau tindakan yang dilakukannya," imbuh Edi.

Pasalnya, perilaku tersangka saat berbuat pelanggaran hukum, merupakan bagian dari gangguan kejiwaan. "Itu hasil dari pada visum yang kita terima dari pihak RSJ Lampung," ucap Edi.

2. Aparat bakal berperilaku profesional terhadap tersangka

Ilustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Namun demikian, Edi mengatakan, aparat kepolisian bakal tetap berperilaku profesional terhadap kasus pembunuh keji tersebut, dengan mengirim Surat Diberitahukan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. "Sekarang tinggal kita melimpahkan berkas ke Kejaksaan," ucapnya.

Lanjutnya, hingga saat ini KPW masih disangkakan dengan Pasal Pembunuh 338 jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat menghilangkan nyawa seseorang. "Ancamannya, 15 tahun hukuman penjara, " ujar Edi.

Baca Juga: Anak Pemenggal Orangtua Dibawa ke RSJ Provinsi Lampung

Berita Terkini Lainnya