FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar Lampung
Penerbitan izin merujuk PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung siap menfasilitasi verifikasi dan validasi pemberian izin sementara rumah peribadatan bagi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung.
Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan mengatakan, fasilitas itu menyusul tindak lanjut hasil kesepakatan rapat bersama Forkopimda Bandar Lampung. Itu menyusul peristiwa kisruh terjadi antara warga dengan jemaat gereja setempat.
"Kalau kita sudah pasti (memfasilitasi izin sementara). Karena memang tugas FKUB adalah untuk menciptakan keharmonisan dan kerukunan, hingga menfasilitasi semua umat beragama dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai aturan," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung
Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin
1. Pemberian izin sementara diatur sesuai PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Lebih lanjut dijelaskan Purna, merujuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, fungsi GKKD kini sebagai rumah tempat tinggal dapat beralih status menjadi rumah peribadatan.
"Ini jalan keluar, namanya rumah tempat tinggal dijadikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah. Manakala sudah terpenuhi unsur-unsur disyaratkan," ucapnya.
Baca Juga: Kisruh Gereja di Bandar Lampung, Kemenag: Selesaikan dengan Kerukunan
Baca Juga: Imbas Kisruh GKKD di Bandar Lampung, Jemaat Gereja Diizinkan Ibadah