Cerita Puluhan Disabilitas Semringah Difasilitasi Bikin SIM D
Mahir lewati tahapan ujian permohonan SIM D
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - 25 disabilitas tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung berbondong-bondong menyambangi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).
Mereka datang ke Polresta mengendarai sepada motor roda 3 dan 4 hasil modifikasi. Kendaraan disabilitas itu terpakir rapi di pelataran Satlantas Polresta Bandar Lampung. Tujuananya, guna mengikuti proses mendapatkan SIM D.
Pemberian SIM D bagi penyandang disabilitas juga telah diatur Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 242 Nomor 22 tahun 2009, tentang pemerintah pusat maupun daerah serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
1. Pembuatan SIM D tetap melalui tes
Pembuatan fasilitas SIM D tersebut bukan tanpa tes. Pasalnya, kaum disabilitas dan difabel harus tetap melalui tes praktik seperti pada umumnya.
Bedanya, motor yang mereka gunakan dimodifikasi khusus beroda tiga dan empat. Meski demikian, dalam proses tes, mereka tampak tetap mahir dan menunjukkan keahliannya melewati jalur yang disediakan pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Heboh OTT Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kapolresta Bilang Ini
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi