TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Kendaraan Mati Pajak di Lampung akan Diumumkan Via Speaker SPBU

Pengumuman disertai pemasangan stiker

Ilustrasi SPBU di Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menerapakan kebijakan razia kendaraan menunggak pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penunggakan bakal diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara dibawa petugas, hingga pemasangan stiker pemberitahuan.

Kebijakan razia tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 973/4466/VI.03/2023 telah ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto tertanggal 19 Oktober 2023.

Surat berkop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung ini ditujukan kepada pemilik dan pengelola SPBU wilayah Provinsi Lampung, dengan tembusan Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.

Baca Juga: Ruko Pasar Tengah Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

1. Kendaraan nunggak pajak akan diumumkan lewat alat pengeras suara SPBU hingga dipasang stiker

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto. (Dok. Pemprov Lampung)

Dalam surat tersebut, Pemprov Lampung menginstruksikan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung meliputi Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP Provinsi Lampung untuk mendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.

Pendataan dimaksud ditujukan kepada 4 poin dicantumkan Sekdaprov Fahrizal yakni:

  1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU;
  2. Bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas;
  3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak;
  4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

2. Kebijakan disebut buntut masyarakat tak mengindahkan bayar pajak

SPBU di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ihwal penerapan kebijakan tersebut, Sekdaprov Fahrizal mengatakan, pengambilan langkah ini merupakan buntut tak diindahkannya kemudahan layanan taat pajak difasilitasi Pemprov Lampung, misalnya menyediakan pembayaran pajak via online hingga masyarakat tingkat desa.

Termasuk, telah menfasilitasi pelayanan pembayaran pajak di Samsat secara langsung alias offline di jam operasional hari Sabtu. Lebih dari itu, Pemprov Lampung juga sudah menerapkan sistem jemput bola alias door to door, dengan mengerahkan petugas menyambangi rumah-rumah masyarakat belum bayar pajak.

"Bagi yang tetap belum membayar pajak itu perlu diingatkan. Kita sudah melakukan door to door, kita juga sudah melakukan upaya di mall, kita pasang stiker. Jadi kami nilai itu sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," pungkasnya.

Baca Juga: Makanan Dicampur Obat Tidur, Ayah di Lampung Tega Perkosa Anak Kandung

Berita Terkini Lainnya