Polisi Ciduk Dua Pelajar Keroyok Pemuda sampai Tewas Usai Balap Liar

Berperan pukuli korban pakai besi

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi telah menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda inisal RPD (17) meninggal dunia di Jalan Ki Maja, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kota Bandar Lampung, Minggu (5/11/2023) dini hari.

Kedua tersangka inisal JD dan RA. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar di Bandar Lampung, yang kini telah ditahan di Mapolsek Sukarame.

"Telah dilakukan pengamanan terhadap dua orang pelaku yaitu inisal JD dan RA. Dua orang ini sekarang sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Terlibat Balap Liar, Begini Kronologi Pemuda Tewas di Bandar Lampung

1. Kedua tersangka berperan memukul kaki dan badan korban

Polisi Ciduk Dua Pelajar Keroyok Pemuda sampai Tewas Usai Balap LiarKonferensi pers kasus tewasnya pemuda Bandar Lampung inisal RPD (17). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengeroyokan berujung maut tersebut, Umi melanjutkan, kepolisian telah memeriksa dan menggali keterangan lima orang saksi berkaitan kuat saat peristiwa berlangsung.

Hasilnya, dua pelajar JD dan RA telah ditetapkan tersangka memiliki peran vital mengakibatkan korban RPD meregang nyawa.

"Tersangka JD melakukan pemukulan kepada korban menggunakan besi ditujukan ke bagian badan dan kaki korban. Kemudian tersangka kedua RA, perannya adalah sama memukul korban ditujukan kepada bagian badan dan kaki korban dengan besi," ungkap kabid humas.

2. Polisi masih kembangkan kasus, memungkinkan ada tersangka lain

Polisi Ciduk Dua Pelajar Keroyok Pemuda sampai Tewas Usai Balap LiarPenampakan barang bukti kasus tewasnya pemuda Bandar Lampung inisal RPD (17). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring pengungkapan kasus tersebut, Umi menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat batang besi ukuran 1,5 meter, satu batang bambu, pecahan tameng sepeda motor Honda vario warna hitam, dan 1 unit honda vario merah tanpa plat.

"Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedua tersangka, mungkin akan ada lagi tersangka lainnya," tegas Umi.

3. Kedua tersangka diancam penjara di atas 5 tahun

Polisi Ciduk Dua Pelajar Keroyok Pemuda sampai Tewas Usai Balap LiarIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ihwal jerat pasal dipersangkakan, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menegaskan kedua tersangka JD dan RA memungkinkan dikenai hukuman maksimal pidana di atas 5 tahun kurungan penjara.

"Untuk pasal kita terapkan (kepada JD dan RA), Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 70 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan 55 serta 56 KUHP. Ancaman penjara lebih dari 5 tahun," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Pemuda Bandar Lampung Tewas Dikeroyok Sepulang Nonton Balap Liar!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya