Makanan Dicampur Obat Tidur, Ayah di Lampung Tega Perkosa Anak Kandung

Pelaku sempat buron 3 bulan

Tulang Bawang, IDN Times - Remaja usia 16 tahun di Kabupaten Tulang Bawang diperkosa ayah kandungnya. Pelaku telah melancarkan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak dua kali itu, kini telah ditangkap polisi usai sempat buron selama 3 bulan.

Pelaku inisial PN (43), pria berprofesi tani ini merupakan warga Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang. Ia tega memperkosa anak kandungnya inisal O saat korban tertidur lelap, setalah makanan disantapnya dicampurobat tidur oleh sang ayah.

"Ya, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang telah menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri masih berstatus pelajar SMA," ujar Plt Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Seluruh Bacaleg Partai Ummat di Tulang Bawang Kompak Mengundurkan Diri

1. Tahu dilaporkan istri, pelaku kabur ke Jawa Tengah

Makanan Dicampur Obat Tidur, Ayah di Lampung Tega Perkosa Anak KandungIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sobrun menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku PN berlangsung di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia melarikan diri dari rumah pascamengetahui dirinya telah dilaporkan sang istri.

"PN sempat buron selama 3 bulan, hingga akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui dan ditangkap oleh petugas kami," ungkap Plt kasatreskrim.

2. Makanan disantap korban dicampur obat tidur

Makanan Dicampur Obat Tidur, Ayah di Lampung Tega Perkosa Anak Kandungilustrasi obat tidur (health.clevelandclinic.org)

Seiring penangkapan tersebut, Sobrun mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa baju tidur lengan pendek biru, rok biru muda, celana pendek biru tua, dan pakaian dalam dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut keterangan dari ibu kandung korban N (42) aksi biadap pelaku terhadap sang buah hati terjadi dalam kamar korban pada November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat kejadian pilu tersebut, hanya ada pelaku dan korban dalam rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya pergi ke Metro. Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban, hingga korban tertidur. 

3. Rasakan sakit pada organ vital

Makanan Dicampur Obat Tidur, Ayah di Lampung Tega Perkosa Anak KandungBarang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pelaku PN. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Di waktu korban tertidur tersebut, Sobrun melanjutkan, pelaku melakukan aksi biadabnya. Setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit pada bagian alat kelamin.

Aksi biadab ini, ternyata bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah dua kali. Alhasil, korban memutuskan menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada sang bibi dan bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandungnya.

"Ibu korban kaget mendengar pengakuan ini memutuskam langsung membuat laporan laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada awal Agustus kemarin," imbuhnya.

Seiring pengungkapan tersebut, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal berlapis, Pasal 81 ayat 3 Jo. Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 Jo. Pasal 8 huruf a UU Penghapusan KDRT. "Ancam maksimal pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Plt kasatreskrim.

4. Layanan pengaduan kekerasan seksual di Lampung

Makanan Dicampur Obat Tidur, Ayah di Lampung Tega Perkosa Anak Kandungpixels.com/Oleg Magni

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Sentra UKM Bandar Lampung jadi Unit Kemasan, Cetak Kemasan UMKM Gratis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya